15 Ribu Warga di Blora Terima SK Perhutanan Sosial dari Jokowi

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo kembali menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di areal perhutanan sosial Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Jawa Tengah (10/3). Foto: KLHK

apahabar.com, JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo kembali menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

Terakhir, pemberian SK Perhutanan Sosial dilakukan di areal perhutanan sosial Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Jawa Tengah pada Jumat (10/3).

Kegiatan itu dihadiri kurang lebih 15.000 (lima belas ribu) masyarakat penerima SK Perhutanan Sosial dari 7 kabupaten meliputi Kabupaten Brebes, Grobogan, Blora, Kudus, Pati, Rembang, Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur.

Dalam arahannya, Presiden Joko Widodo mengimbau masyarakat untuk membuat lahan yang telah diberikan akses kelolanya menjadi produktif. "Tolong betul-betul tanahnya dibuat produktif, jangan diterlantarkan, nanti bisa dicabut," ucap Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Jokowi Resmikan Sentra Penggilingan Padi Modern Milik Bulog di Sragen

Presiden Joko Widodo mencontohkan, lahan tersebut dapat dimanfaatlan dengan menerapkan pola agroforestry, silvofishery dan silvopastura sesuai dengan kondisi di areal masing-masing. 

“Sekali lagi manfaatkan betul lahan yang telah diberikan kepada Bapak, Ibu sekalian untuk kehidupan kita semuanya agar lebih baik,” pesan Presiden Joko Widodo kepada penerima SK Perhutanan Sosial. 

Jumlah SK Perhutanan Sosial yang diserahkan saat ini adalah sebanyak 19 unit SK kepada 66 Kelompok Tani Hutan (KTH) seluas 21.488 Ha untuk 16.467 KK dengan rincian sebagai berikut: (i) Sebanyak 13 unit SK Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan Perhutanan Sosial di KHDPK Kabupaten Blora; (ii) 4 unit SK Transformasi IPHPS ke Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan; (iii) 1 (satu) SK Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) untuk 13 KTH dan/atau Gapoktanhut pada 4 (empat) Kabupaten yaitu: Blora, Grobogan, Pati dan Rembang; serta (iv) 1 (satu) SK yang memuat daftar indikatif kelompok dalam proses Perhutanan Sosial pada kawasan hutan di 7 kabupaten. 

Perhutanan Sosial untuk 5 Juta Ha

Dalam laporannya, Menteri LHK Siti Nurbaya menyampaikan bahwa, hingga Desember 2022 telah diterbitkan SK Perhutanan Sosial seluas 5.318.376,20 Ha, dengan jumlah SK sebanyak 8.041 Unit SK bagi masyarakat sejumlah 1.149.595 Kepala Keluarga. Khusus untuk Jawa sudah diterbitkan seluas 326.592,35 ha, sebanyak 647 unit SK, bagi 177.976 KK.

Baca Juga: Gubernur Kaltim: IKN Dibangun di Hutan Produksi, Bukan Hutan Lindung!

Selanjutnya, saat ini telah terbentuk 9.985 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dengan rincian 4.665 kategori KUPS pemula (blue), 4.334 KUPS lanjut (silver), 936 KUPS maju (gold) dan 50 KUPS mandiri (platinum). Terutama KUPS silver dan gold akan ditingkatkan kelasnya sehingga terbentuk KUPS mandiri.

KUPS tersebut telah menghasilkan produk komoditas seperti kopi, madu, aren, kayu putih, wisata alam, buah-buahan. Nilai ekonomi dari produk/komoditi yang dihasilkan kelompok telah dilakukan pendataan secara digital. 

Pengisian nilai ekonomi terdapat di 597 KUPS dari 9.985 KUPS atau 5,93%, dan selama 4 bulan terakhir di tahun 2022 tercatat nilai ekonomi dari KUPS tersebut hingga sebesar Rp117,59 milyar. Nilai ekonomi dari kelompok masyarakat ini ditargetkan mencapai Rp1,1 triliun pada tahun 2023 dan 2,5 triliun tahun 2024.

Baca Juga: Pengadilan Batalkan Gugatan ke Rettet den Regenwald yang Protes Kerusakan Hutan Papua

"Pendampingan akan terus dilakukan untuk memberikan fasilitasi bagi KUPS agar semakin mandiri dan terbentuk sentra-sentra pusat pertumbuhan ekonomi daerah," terang Menteri Siti.

Kemudian dalam rangka meningkatkan koordinasi, integrasi dan kolaborasi program Perhutanan Sosial, Menteri Siti menyampaikan telah diinisiasi juga regulasi setingkat Peraturan Presiden, agar para pihak bisa memberikan peran dalam peningkatan kemandirian masyarakat.