135 Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan Resmi Dibentuk di Tapin

Kabupaten Tapin kini resmi membentuk 135 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan, Sabtu (27/9).

Oleh Sandy
Sosialisasi dan Audiensi Pelayanan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan se-Kabupaten Tapin Tahun 2025 Di Aula Tamasa. Foto - Prokopim Setda Tapin.

bakabar.com, RANTAU - Tapin kini resmi membentuk 135 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan, Sabtu (27/9).

Peresmian dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi dan Audiensi Pelayanan Pos Bantuan Hukum yang dibuka langsung Wakil Bupati Tapin, H Juanda, bersama Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan Alex Cosmas Pinem.

Dalam kesempatan itu, Juanda menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berperan dalam pembentukan posbakum di seluruh desa dan kelurahan Tapin.

"Kehadiran posbakum akan berperan strategis untuk membantu masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan. Tentunya posbakum harus benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat,” papar Juanda.

“Setidaknya empat layanan yang bisa diberikan posbakum. Mulai dari pelayanan informasi hukum, pelayanan mediasi dan negosiasi, bantuan hukum dan advokasi, serta rujukan advokat," imbuhnya.

Sementara kepala desa dan lurah juga diharapkan dapat berperan aktif sebagai juru damai, sekaligus mendorong warga memanfaatkan fasilitas tersebut.

"Pemkab Tapin bersama Kemenkumham Kalsel akan terus memberikan pembekalan kepada pengelola posbakum, termasuk paralegal di tingkat desa/kelurahan.  Dengan pendampingan dan pencerahan hukum, saya yakin masyarakat desa tidak lagi merasa sendirian ketika menghadapi masalah hukum," tegas Juanda.

Sementara Alex Cosmas Pinem menyebut Tapin menjadi salah satu daerah yang cepat merealisasikan pembentukan posbakum di seluruh desa/kelurahan.

"Sudah terbentuk 1.126 Posbakum Desa/Kelurahan di Kalsel. Khusus di Tapin, posbakum mencakup seluruh 135 desa dan kelurahan. Ini langkah maju untuk memastikan setiap warga bisa mengakses keadilan," ungkap Alex.

"Posbakum juga diperkuat dengan kerja sama 11 organisasi bantuan hukum di Kalsel. Mereka akan mendampingi paralegal di desa dan kelurahan. Kalau terdapat perkara yang tidak bisa dimediasi, masyarakat tetap bisa mendapat rujukan advokat untuk pendampingan litigasi di pengadilan," jelasnya.