Tak Berkategori

13 Taruna Akpol Terlibat Penganiayaan Junior Dikeluarkan

apahabar.com, JAKARTA – Langkah tegas diambil Kepala Lembaga Pendidikan dan Latihan (Kalemdiklat) Polri, Komjen Pol Arief…

Almarhum Mohammad Adam. Foto-Instagram

apahabar.com, JAKARTA – Langkah tegas diambil Kepala Lembaga Pendidikan dan Latihan (Kalemdiklat) Polri, Komjen Pol Arief Sulistyanto. Ia langsung memberi kepastian hukum bagi 13 taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang menganiaya juniornya, almarhum Mohammad Adam.

Arief memberikan kepastian hukum bagi 13 taruna Akpol yang terkatung-katung selama 2 tahun terakhir.

Baca Juga:Kasus Pembunuhan di Hotel Sinar Dodo Masuk Babak Baru

Kepastian hukum diberikan Arief dengan mendorong digelarnya sidang Dewan Akademik (Wanak)Akpol, Senin (11/2) dari pukul 13.00 hingga 23.30 WIB.

Sidang itu dipimpin oleh Gubernur Akpol Irjen Rycko Amelza Dahniel dan dihadiri Arief, serta sejumlah PJU Akpol sebagai anggota tetap termasuk anggota Kehormatan dari Itwasum, Divpropam, Lemdiklat, SSDM Polri, dan seluruh anggota tidak tetap Wanak.

Adapun sidang itu memutuskan ketigabelas taruna dikenakan sanksi terberat, yaitu Pemberhentian Dengan Tidak Hornat (PTDH) atau dikeluarkan buat 13 Taruna Akpol yang melakukan perbuatan tak terpuji kepada juniornya.

Sebenarnya ada 14 orang yang terjerat dalam kasus ini. Tetapi CAS, sang pelaku utama, telah dikeluarkan pada sidang Wanak yang digelar pada Juli 2018 silam.

“Sidang Wanak memang harus segera memutuskan dengan seadil-adilnya berdasarkan peraturan yang ada karena permasalahan ini sudah berjalan lama," ujar Arief. Keputusan harus cepat diambil demi masa depanAkpol.

Ia bersyukur akhirnya keputusan sudah dilakukan secepatnya untuk memberikan kepastian dan demi menjaga marwahAkpolsebagai pencetak Pemimpin Polri masa depan,” ujar Arief seperti dilansir tribunkaltim.com.

“Negara akan rugi kalauAkpolmeluluskan perwira yang berkarakter pro kekerasan karena tidak sesuai dengan pola Democratic Policing,” imbuh Arief.

Baca Juga:Edarkan Sabu, Lothar Matheus dan Rekannya Dibekuk

Editor: Syarif