12 Paket Sabu Diselipkan di Celana, Buruh Harian di Tapin Diciduk Polisi

Dalam Operasi Sikat yang digelar Polres Tapin, seorang pria berinisial MUJIONO (38) berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tapin.

Oleh Sandy
M (38) warga Budi Mulia Lokpaikat saat diamankan karena kedapatan memiliki belasan paket sabu siap edar. Foto: Humas Polres Tapin

bakabar.com, RANTAU – Dalam Operasi Sikat Intan 2025 yang digelar Polres Tapin, seorang pria berinisial MJ (38) diamankan  Sat Resnarkoba karena kedapatan menyimpan sabu.

Penangkapan dilakukan, Senin (12/5) pukul 20.30 Wita dalam sebuah rumah di Kompleks Griya Lokpaikat Asri, Desa Lokpaikat, Kecamatan Lokpaikat.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan 12 paket sabu dengan berat bersih 1,39 gram yang disembunyikan di dalam celana pendek jins.

“Penangkapan dilakukan dalam rumah pelaku di Lokpaikat," papar Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan, melalui Kasi Humas Iptu Yudhis, Selasa (13/5).

"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 12 paket sabu dan sebuah timbangan digital. Pelaku sudah diamankan di Mako Polres Tapin untuk proses penyidikan lebih lanjut,” lanjutnya.

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Segera melapor kepada pihak berwajib kalau melihat aktivitas mencurigakan,” pungkas Yudhis.