Pemkab Kapuas

116 Warga Binaan Rutan Kuala Kapuas Dapat Remisi Kemerdekaan

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Sebanyak 116 orang warga binaan rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, Kalteng, mendapatkan…

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat menyerahkan secara simbolis surat remisi kepada perwakilan warga binaan Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas. Foto-apahabar.com/Istimewa

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Sebanyak 116 orang warga binaan rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, Kalteng, mendapatkan potongan masa hukuman atau remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan ke-77 RI, Rabu (17/8).

Remisi diberikan pemerintah dari mulai 1 bulan sampai dengan 3 bulan pengurangan masa hukuman.

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat usai menyerahkan secara simbolis surat remisi berharap warga binaan setelah keluar nantinya bisa kembali di tengah masyarakat.

“Saya harapkan setelah keluar dari tempat ini nanti warga binaan bisa kembali di tengah masyarakat dan tidak mengulangi melakukan tindak pidana,” katanya.

Bupati Ben Brahim juga menyampaikan menyampaikan bahwa pemerintah daerah siap membantu peningkatan infrastruktur Rutan Kuala Kapuas tersebut.

“Pemerintah daerah siap membantu bersinergi dengan Kemenkumham agar Rutan ini bisa menjadi besar dan maksimal membina warga binaan,” ujarnya.

Acara penyerahan remisi saat itu juga dihadiri Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor, Kapolres AKBP Qori Wicaksono dan Dandim 1011/Klk Letkol Inf Ferdiansyah.