Pemkab Tanah Bumbu

114 Desa dan 16 Kelurahan Ikuti Sosialisasi Kebijakan Kependudukan

apahabar.com, BATULICIN – Sosialisasi Kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil digelar di Auditorium Bersujud, Kecamatan Simpang Empat,…

Sosialisasi Kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil digelar di Auditorium Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Rabu (09/10). Foto-Istimewa

apahabar.com, BATULICIN – Sosialisasi Kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil digelar di Auditorium Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Rabu (09/10). Sosialisasi tersebut diikuti 114 desa dan 16 kelurahan.

Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu, Kursani, menyampaikan banyak hal, di antaranya proses perekaman dan pelayanan administrasi kependudukan, Kartu Identitas Anak, akta kelahiran, dan akta kematian.

“Kita harapkan masyarakat makin sadar pentingnya memiliki data kependudukan,” sebut Kursani.

Sosialisasi tersebut merupakan optimalisasi pelaksanaan UU nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2006 terkait administrasi penduduk. Melalui sosialisasi itu, perangkat desa dan kelurahan diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait layanan kependudukan.

Bupati Tanah Bumbu, Sudian Noor, berharap banyak kepada perangkat desa agar dapat menyosialisasikan layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.

“Jadi, kalau warga mau bikin KTP atau KK, mereka sudah tahu syaratnya,” kata Sudian.

Baca Juga:Minyak Curah Dilarang Pemerintah, Bagaimana Nasib Warga Miskin di Tanbu?

Baca Juga:Muzakarah Ulama Tanbu, Bahas Eksistensi Ahlussunnah Wal Jamaah

Reporter: Puja Mandela
Editor: Muhammad Bulkini