Kecelkaaan Maut

1 Lagi Diperiksa, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan Anak Kombes di Jaksel

Polda Metro Jaya tengah mengusut Kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pelajar Sekolah Menegah Atas (SMA) di Jakarta Selatan.

Ilustrasi - PT Jasa Raharja mencatat angka kasus kecelakaan lalu lintas pada masa mudik Lebaran 2023 menurun jika dibandingkan dengan angka kasus kecelakaan pada masa mudik Lebaran tahun sebelumnya. Foto: pixabay.com/garten-gg

apahabar.com JAKARTA - Polda Metro Jaya terus mengusut kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pelajar Sekolah Menegah Atas (SMA) di Jakarta Selatan.

Diketahui, Muhammad Syamil Akbar (18) tewas setelah sepeda motor yang ditumpangi diserempet Mercedes Benz GLA. Pengemudinya, yakni Maulana Malik Ibrahim, merupakan anak polisi berpangkat Kombes.

Menanggapi itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menegaskan pihaknya telah melakukan gelar perkara untuk menentukkan sosok tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Tinjau Korban Kecelakaan, Wali Kota Tangsel Pastikan Jamin Biaya Perawatan Warga di RS

Namun, pada hasil gelar perkara kemarin rupanya masih dibutuhkan satu orang saksi untuk dimintai keterangan. Adapun, identitas saksi adalah SB, pengendara sepeda motor.

"(Gelar perkara) Ini dalam rangka proses pententuan tersangka. Tapi dalam penentuan tersangka gelar kemarin, kita masih periksa dulu yang pengemudi. Kalau yang bonceng kan meninggal ini kan pengemudi yang terobos lampu merah," kata Latif kepada wartawan, Jumat (12/5).

Latif menambahkan, pemeriksaan terhadap SB belum berlangsung. Sebab, pihaknya masih menunggu kondisi saksi membaik.

"Kita perlu periksa lagi sebelum naik jadi tersangka. Kita harus hati-hati betul. Karena rasa kemanusiaan kita harus perhatikan juga," lanjutnya.

Baca Juga: BREAKING! Kepala Pegadaian Sampang Tewas dalam Kecelakaan Panglegur

Sebelumnya, polisi telah melakukan gelar perkara terkait kasus kecelakaan yang melibatkan anak Ira Riswana Selasa (9/5/2023).

Saat gelar perkara, anak Ira Riswana hanya diwakili pengacara, sementara korban Muhammad Syamil Akbar diwakili orang tua dan pengacara.

Usai gelar perkara, masing-masing pihak sama-sama ngotot tidak bersalah. Ira Riswana yakin korban Muhammad Syamil Akbar menerobos lampu merah hingga tertabrak. Sementara keluarga korban tegas mengatakan Muhammad Syamil Akbar tidak menerobos lampu merah.