Hot Borneo

IPW Soal Kematian Subhan: Bila Kapolda Kalsel Tak Mampu, Kapolri Turun Tangan

apahabar.com, BANJARMASIN – Setelah Komnas HAM, giliran Indonesia Police Watch (IPW) angkat bicara. Kapolda Kalsel, Irjen…

Featured-Image
Subhan ketika menjalani perawatan di RS Bhayangkara Banjarmsin. Delapan hari ditahan, Subhan mengembuskan napas terakhirnya dalam status tersangka. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Setelah Komnas HAM, giliran Indonesia Police Watch (IPW) angkat bicara. Kapolda Kalsel, Irjen Rikwanto didesak turun tangan memeriksa janggal kematian Subhan (31).

Sekalipun polisi telah membeberkan hasil pemeriksaan medis RS Bhayangkara Banjarmasin. Hasil elektrokardiogram, detak jantung Subhan disebut lemah. Foto rontgen menunjukkan pembengkakan pada jantung serta paru.

Tapi pihak keluarga tak percaya begitu saja. Sebab saat dipulangkan, banyak bekas luka lebam di tubuh Subhan yang sudah terbujur kaku.

Delapan hari sebelum meninggal, Subhan sempat digerebek belasan anggota kepolisian karena diduga pengedar narkotika jenis sabu.

Namun di kediamannya kawasan Pekapuran, keluarga melihat Subhan sempat diseret hingga dipukuli. Sejak 3 Juni 2022 itu, istri maupun kerabatnya tak bisa menjenguk di markas kepolisian.

"Harus dilakukan autopsi. Keluarga jangan takut untuk melaporkan ke Propam Polda Kalsel," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada bakabar.com, Senin (13/6).

Keluarga tak bisa menjenguk Subhan selama 8 hari, lanjut Sugeng, sudah masuk indikasi pelanggaran prosedur kepolisian.

Pasalnya, dalam aturan hukum, sepanjang masa pemeriksaan, tersangka berhak menghubungi dan menerima kunjungan -baik secara langsung maupun melalui penasihat hukumnya- dari sanak keluarga.

"Dan kapolri berhak memberi sanksi kepada kapolda Kalsel atas hilangnya nyawa seseorang. Ini bukan lagi pelanggaran ringan," pungkasnya.

Di sisi lain, Sugeng menegaskan bahwa setiap orang yang terlibat kasus pidana -sekalipun sudah jadi tersangka- berhak mendapat proses hukum adil serta jauh dari tindak kekerasan.

Bila terjadi tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian, maka polisi bisa dinyatakan telah melanggar hukum, baik pidana maupun pelanggaran kode etik.

Hal tersebut mengacu Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 serta ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.

"Dalam dua peraturan tersebut, polisi diminta menaati hukum dan tidak boleh melakukan kekerasan terhadap tersangka," ucap Sugeng.

Sugeng pun mendesak Kapolda Rikwanto untuk bersikap serius. Tiga kasus target operasi tewas kurang dari setahun terakhir mestinya sudah jadi perhatian.

Bila Rikwanto, kata Sugeng, tidak bisa menuntaskan kasus tersebut maka Kapolri Listyo Sigit yang harus turun tangan.

"Dan kapolri berhak memberi sanksi kepada kapolda Kalsel atas hilangnya nyawa seseorang. Ini bukan lagi pelanggaran ringan," pungkasnya.

@apahabarcom

Tahanan Tewas di Banjarmasin, Ditangkap, Tanpa Kabar, Pulang Tak Bernyawa #tiktokberita#banjarmasin

♬ suara asli – bakabar.com – bakabar.com

Ya. Sebelum Subhan, ada nama Sarijan. Pria 61 tahun ini tewas digerebek sejumlah anggota Polres Banjar di Desa Pemangkih Banjar, Desember 2021.

Empat bulan kemudian, giliran Iyur meregang nyawa. Terduga pengedar ini tewas dalam sebuah penyergapan sejumlah personel Polres Banjarbaru di Desa Jawa Laut Martapura, April 2022.

Dalam kasus Sarijan, polisi melakukan penggerebekan. Ditemukan alat hisap sabu sebagai bukti petunjuk.

Sementara Iyur yang merupakan hasil pengembangan kasus tewas lebih dulu, sebelum sempat ada penggeledahan.

Kesamaan dari kasus keduanya, polisi menyatakan perlu melakukan tindakan tegas karena terduga pelaku mencoba melawan dan bersenjata tajam.

Pada bagian wajah jasad Sarijan pun ditemukan sejumlah luka lebam, dan darah segar yang mengucur dari hidungnya.

Sementara pada jasad Iyur keluarga menemukan lima mata luka yang diyakini bekas tembakan. Dua di dada, satu di perut dan dua lagi di paha kiri dan kanan.

Sedang pada kasus Subhan, sesuai kesaksian istrinya, ditemukan sejumlah lebam pada jasad. Sebelum dibawa polisi, Subhan memang dilaporkan sempat diseret lalu dipukuli.

Enam bulan berlalu, baik kasus Sarijan maupun Iyur, Polda Kalsel juga sama-sama belum menetapkan tersangka atas kematian keduanya.

Para personel yang terlibat diyakini masih bertugas tanpa jelas bentuk pertanggungjawaban hukumnya.

Tak hanya itu, polisi belum juga menyampaikan hasil pemeriksaan medis atas kematian Sarijan maupun Iyur. Evaluasi mengenai penangkapan keduanya juga belum dibuka ke publik.

Belakangan kematian Subhan ikut mengundang perhatian Komnas HAM. Kepolisian diminta proaktif dan transparan.

"Salah satu isu strategis Komnas HAM memang adalah kekerasan oleh aparat negara. Kami akan melakukan pengamatan situasi HAM atas peristiwa ini," ujar Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Hairansyah kepada bakabar.com.

Kematian Berulang Target Kepolisian Kalsel, Prof Denny: Polanya Terlihat Jelas

Komentar
Banner
Banner