bakabar.com, BANJARMASIN – Polemik antara PT Tasnida Agro Lestari (TAL) dengan warga Desa Jambu Baru, Barito Kuala, soal konsesi sawit, sudah sampai ke telinga anggota DPR RI.
Persoalan ini menjadi salah satu fokus pembahasan saat kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI ke Polda Kalsel, Jumat (1/4).
“Kasus yang menonjol salah satunya yang terjadi di Barito Kuala. Soal pembukaan lahan sawit di Desa Jambu Baru,” jelas Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto usai pertemuan yang digelar tertutup di Aula Mathilda Mapolda Kalsel.
Pada 23 Maret 2022 lalu, warga Jambu Baru di Kecamatan Kuripan, Barito Kuala, mengadu ke DPRD setempat. Mereka mengadu soal adanya aktivitas pembukaan lahan sawit oleh PT TAL sejak 17 Maret 2022.
Warga desa yang sejatinya tak ingin desa mereka dimasuki perusahaan sawit, telah merasa dihianati. PT TAL disinyalir telah melanggar kesepakatan 5 Agustus 2019.
Dalam kesepakatan yang dibuat di hadapan anggota dewan di Batola itu, PT TAL bersepakat tidak akan membuka lahan di Jambu Baru. Namun, faktanya warga Jambu Baru menilai aktivitas pembukaan lahan yang berbatasan dengan Desa Balukung, Kecamatan Bakumpai, sudah masuk wilayah mereka.
Kapolda Rikwanto memastikan persoalan warga Jambu Baru dengan PT TAL itu sudah beres 28 Maret 2022 lalu.
Larangan penggarapan lahan sawit di Jambu Baru sudah disepakati semua pihak, termasuk PT TAL.
“Ini diterima pihak-pihak. Sehingga putusan terkahir 28 Maret kemarin itu tidak dilakukan pelebaran untuk konsesi sawit di desa Jambu Baru,” tegas jenderal bintang dua itu.
Kendati masih menunggu penetapan tapal batas dengan Desa Balukung, PT TAL, kata dia, mestinya tak punya alasan lagi untuk masuk ke Jambu Baru.
“Rapat terakhir pada 28 Maret sudah diikuti oleh beberapa stakeholder juga Forkopimda. Jadi hasil rapat itu kuat ikatannya untuk tidak dilakukan pelebaran lahan sawit di Jambu Baru,” tegasnya.
Jambu Baru merupakan desa yang masih cukup tradisional. Masyarakatnya terus berusaha memperhankan kearifan lokalnya, termasuk dalam mengelola alam untuk mata pencaharian.
“Oleh karena desa itu cukup tradisional, ada kolam ikan, rawa-rawa ikan. Jadi kalau ditutup dengan land clearing itu, mata pencaharian warga juga hilang,” beber Rikwanto.
Dia pun berharap PT TAL taat dengan kesepakatan. Jangan sampai melanggar. Jika tidak ingin berurusan dengan hukum.
“Mudah-mudahan tidak ada pelanggaran lagi, atau tidak ada upaya-upaya land clearing. Seandainya melanggar, kami kembali ke pedoman itu. Kami lakukan upaya-upaya hukum tentunya,” jelasnya.
Secara umum Irjen Rikwanto menjelaskan dalam rapat kunjungan kerja tersebut membahas soal gambar kondisi Kalsel berkaitan dengan sumber daya alam.
Banyak pertanyaan yang dilontarkan para wakil rakyat di Senayan, khususnya soal penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan SDA.
“Mereka dari Komisi III DPR RI cukup puas, karena kebanyakan sudah tuntas ditangani,” klaim Rikwaktu yang didampingi Ketua Kejaksaan Tinggi Kalsel, Mukri.
Kemudian soal potensi kasus-kasus pelanggaran hukum berkaitan dengan SDA, juga menjadi catatan penting dalam pertemuan itu.
“Ini yang perlu diantisipasi cara mencegahnya. Kalau sudah terjadi kerusakan alam akan semakin besar. Itu yang mereka (DPR RI) harapkan dan kita diminta untuk memberikan jawaban tertulis,” pungkasnya.